Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Agustus Bertarif, Tol Pandaan-Malang Tak Akan Surut Pengguna

Kompas.com - 06/08/2019, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk optimistis, masyarakat yang akan menggunakan ruas Tol Pandaan-Malang tak akan surut.

Meski pun pada 9 Agustus mendatang akan diberlakukan tarif, setelah sempat diujicoba gratis sejak 14 Mei lalu.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) Agus Purnomo menyatakan, selama dioperasikan tiga bulan, lalu lintas harian rata-rata (LHR) berkisar antara 35.000 hingga 40.000 kendaraan per hari dari Surabaya dan arah Malang.

"Ini masih LHR-nya saja ya, jika akhir pekan dihitung sendiri lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM bisa mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu hingga 70.000 sampai 80.000 kendaraan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Berlaku 9 Agustus, Berikut Rincian Tarif Tol Pandaan-Malang

Ia mengklaim, kehadiran jalan bebas hambatan ini telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Khususnya, dalam memangkas waktu tempuh perjalanan mereka.

"Sebelumnya Surabaya-Malang yang semula lewat arteri bisa 4-5 jam, sekarang cukup 1-1,5 jam dengan jalan tol," kata Agus.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agita Widjajanto menyatakan, waktu sosialisasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sudah cukup.

Oleh karena itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatanganai Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tertanggal 1 Agustus 2019, terkait penetapan tarif.

Besaran tarif yang telah ditetapkan nantinya akan digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut, hingga pengembalian investasi badan usaha jalan tol (BUJT) dampak dari pembangunan jalan tol itu sendiri.

"Akses Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Pandaan-Malang ini telah dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat. Dapat kita lihat sendiri, pengguna jalan sangat antusias ketika melewati jalan tol ini, terlebih pada saat akhir pekan," pungkas Agita.

Merujuk kepmen tersebut, besaran tarif terjauh untuk ruas Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu sebesar Rp 1.500 untuk Golongan I. Sementara untuk Golongan II dan III Rp 2.000, serta Rp 3.000 untuk Golongan IV dan V.

Adapun tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I-III Pandaan-Singosari yaitu Rp 27.500 untuk Golongan I. Sementara Golongan II-III sebesar Rp 41.500 dan Golongan IV-V Rp 55.000.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol Agung Widodo mengatakan, beroperasinya ruas Pandaan-Malang akan terkoneksi dengan Tol Gempol-Pandaan yang telah beroperasi penuh sebelumnya.

Ia berharap, pengoperasian ini dapat membantu percepatan laju distribusi barang dan jasa dari Surabaya menuju Malang dan sekitarnya. Di samping itu juga dapat berperan signifikan sebagai penghubung daerah Malang dan Surabaya, dimana saat ini sudah banyak sekali kawasan wisata di Malang Raya yang menarik untuk dikunjungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com