JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengharapkan, tak ada lagi pihak yang mematok tarif konsultan konstruksi lebih rendah dari aturan yang ditetapkan.
Ia menyebut, telah mengeluarkan keputusan baru Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca juga: Menurut Basuki, Bangun Infrastruktur Harus Sedikit Nyeni
“Jangan sampai ada yang melakukan praktik membanting harga untuk jasa konsultan, karena ini menyangkut ekspertis (keahlian). Kita harus bisa menghargai keahlian orang,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).
Beleid baru tersebut dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Diharapkan melalui aturan tersebut tenaga konsultan bisa semakin sejahtera.
Basuki menegaskan, pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan standar langsung personel dapat dijatuhu sanksi administratif.
Hal ini diharapkan juga mampu mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.
“Tidak ada infrastruktur yang hebat tanpa konsultan yang hebat. Untuk itu ke depan saya berharap konsultan di Indonesia dapat semakin mandiri, kuat dan tangguh," tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.