JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk M Aprindy menyatakan telah memberikan sanksi kepada general manager (GM) yang menangani proyek Tol Bogor Ring Road (BoRR).
Sanksi tersebut berupa penggantian atau mutasi yang bersangkutan.
Sebelumnya, formwork pada pierhead nomor 109 Seksi 3A proyek tol tersebut ambruk setelah tidak kuat menahan beban saat proses pengecoran.
"Kami mohon maaf atas kejadian kemarin. Kami telah melakukan tindakan baik itu bersifat punishment juga tindakan preventif," kata Aprindy di kantor Kementerian PUPR, Jumat (19/7/2019).
Menurut dia, saat ini upaya perbaikan dan peningkatan kualitas keamanan telah dilaksanakan. Demikian halnya rekomendasi yang diberikan Komite Keselamatan Konstruksi (K2) juga telah dipenuhi.
"Dewan komisaris kami pada hari Kamis juga sudah ke lapangan dan hari Sabtu nanti kami akan mengumupulkan unutk mengevaluasi metode kerja. Mudah-mudahan ke depan hal serupa tidak terjadi," sambung Aprindy.
Sebelumnya, Komite K2 telah memberikan sebelas rekomendasi kepada PT Marga Sarana Jabar, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang juga selaku pemilik proyek Tol BoRR.
Salah satu rekomendasi yang diberikan yakni mengganti general manager kontraktor pelaksana dan tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK), PT Indec KSO.
"Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi melalui Komite, meminta kepada pemilik proyek utnuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggung jawab sesuai hierarki. Sampai pada tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana, dan tim leader untuk konsultan MK," kata Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin kepada Kompas.com di kantornya, Senin malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.