Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Baru 11.789 Pengembang Terdaftar di Sireng Kementerian PUPR

Kompas.com - 01/07/2019, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Juli 2019, baru sebanyak 11.789 pengembang perumahan terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Aplikasi Sireng yang dirilis awal 2018 lalu, ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan.

Terutama terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, kementerian sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi.

Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya.

"Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” kata Basuki dalam keterangan tertulsi, Senin (1/7/2019).

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subidi dapat mengetahui

pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di laman https://sireng.pu.go.id.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat.

Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi.

Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018.

Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com