Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Relaksasi Pajak Hunian Mewah Belum Bisa Diukur

Kompas.com - 26/06/2019, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi beleid Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hunian yang baru saja ditetapkan pemerintah, dinilai belum bisa diukur dampaknya dalam waktu dekat.

Menurut Head of Research Savills Indonesia Anton Sitorus, kebijakan ini dapat memberikan angin segar di sektor properti. Namun dalam waktu dekat, dampak dari kebijakan ini belum bisa dinilai.

"Perlu kita lihat beberapa bulan ke depan. Karena untuk kelas atas jelas membantu banget tiba-tiba jadi Rp 30 miliar," kata Anton di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Pajak Apartemen Mewah Dilonggarkan

Dengan revisi beleid tersebut, hunian serentang harga Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar yang sebelumnya dikenakan pajak barang mewah, menjadi tidak kena pajak.

Pengembang, sebut Anton, tentu berharap para investor dapat merespon positif kebijakan ini. Dengan demikian mereka pun mulai kembali berminat untuk berinvestasi terhadap hunian mewah itu.

"Di balik masalah pajak, investor itu kan mikirnya gitu, 'kalau gw beli sekarang, duit gw nambah berapa'. Paling enggak, ke depannya developer itu yang kita harap imbasnya lebih signifikan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPnBM. Upaya ini dilakukan untuk mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.

Mengutip laman Setkab.go.id, Rabu (19/6/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK baru disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.

Sedangkan pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, hunian yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen yaitu:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com