Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Lagi, Warga Bekasi dan Cibubur Bisa Naik LRT

Kompas.com - 25/06/2019, 18:56 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tahun lagi, warga Bekasi dan Cibubur terhubung dengan moda transportasi light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

Corporate Secretary PT Adhi Karya Ki Syahgolang Permata mengatakan moda transportasi LRT Jabodebek tahap 1 akan beroperasi pada tahun 2021.

"Hanya tahap 1 yakni lintas layanan Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, dan Cawang-Dukuh Atas," ujar Ki Syahgolang kepada Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Adapun transportasi berbasis rel ini terdiri atas tiga relasi, yakni Cawang-Cibubur, Cawang-Bekasi Timur, dan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas, dengan biaya Rp 513,79 miliar per kilometer.

Baca juga: CEK FAKTA: Komparasi Biaya Konstruksi LRT Jabodebek dan Negara Lain

Sementara progres pembangunan saat ini sudah mencapai 63,019 persen. Mengutip situs LRT Jabodebek, persentase kemajuan pembangunan terlihat dari Lintas pelayanan 1 yang meliputi Cawang sampai Cibubur yang sudah mencapai 82,69 persen. Pada bulan lalu, progres konstruksi mencapai 81,69 persen.

Selain itu, progres pembangunan lintas Cawang hingga Dukuh Atas pada bulan lalu mencapai 50,72 persen. Sedangkan bulan ini mencapai 51.902 persen.

Kemudian kemajuan pembangunan lintas Cawang sampai ke Bekasi Timur tercatat mencapai 57,053 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai 56,01 persen.

"Pengerjaan kami target selesai Juli 2020. Lalu, perlu enam bulan uji coba sehingga beroperasi efektif di 2021," ujar Ki Syahgolang.

Untuk diketahui, proyek infrastruktur transportasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2016 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi.

Anggaran pembangunan LRT Jabodebek yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahap pertama sepanjang 44,43 kilometer ini mencapai Rp 22,82 triliun. Angka tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com