JAKARTA, KOMPAS.com - Bus yang akan mengangkut calon pemudik dipastikan dapat melintasi Tol Jakarta-Cikampek saat sistem satu arah atau one way dan contraflow berlaku.
Keputusan itu diambil setelah Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri meninjau kesiapan mudik di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Minggu (26/5/2019) sore.
Sebelumnya, bus dan kendaraan pribadi tidak diperkenankan lewat di Tol Jakarta-Cikampek dan diharuskan melalui jalur arteri Pantura untuk menuju Jakarta.
Pemberlakuan kebijakan ini dimulai sejak KM 263 Brebes Barat hingga KM 29 Cikarang Utama.
"Bus-bus ini kan dia harus angkut penumpang cepat, dari arah Jawa menuju Jakarta, kemudian balik lagi. Khusus untuk bus diberlakukan perlakuan khusus saat one way," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur di kantornya, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Pahami Skenario One Way Saat Mudik
Nantinya, sebuah lajur khusus akan disediakan untuk bus mulai dari KM 72 atau sebelum GT Cikampek Utama hingga salah satu gardu satelit di GT tersebut.
Selain itu, kanalisasi lajur sepanjang 3 kilometer juga akan diberlakukan agar perjalanan bus semakin lancar.
"Jadi saat one way, dia keluar dari Brebes, lalu lewat arteri Pantura. Tapi, setelah sampai Jomin, dia bisa masuk Cikampek Utama di melalui KM 72. Di situ akan diberikan lajur khusus melalui jembatan," kata Subakti.
Kebijakan ini, sementara hanya akan berlaku untuk bus. Sementara kendaraan pribadi dari arah berlawanan tetap tidak diperkenankan melewati Tol Jakarta-Cikampek saat one way dan contraflow berlaku.
Untuk diketahui, one way dan contraflow akan belaku pada 30 Mei-2 Juni saat arus mudik dan 8-10 Juni saat arus balik.
Untuk contraflow dimulai dari KM 29 hingga KM 61 Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan one way berlaku mulai dari KM 70 Cikampek sampai KM 263 Brebes Barat.
"Saat mudik, contraflow berlaku pukul 06.00-21.00 dan one way pada pukul 09.00-21.00. Sedangkan saat arus balik, contraflow berlaku mulai pukul 14.00-22.00," terang Operation Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.