Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanggau, Percontohan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Kompas.com - 18/05/2019, 11:14 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap penanganan konflik tanah, salah satunya konflik perkebunan. 

Dalam keterangan tertulis yang dietrima Kompas.com, Jumat (17/5/2019), Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, selama tahun 2016 hingga 2019, terdapat sekitar 300 kasus pertanahan yang dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP).

Dari berbagai daerah yang mengalami konflik, Kabupaten Sanggau menjadi wilyah percontohan. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan mengatakan, Sanggau menjadi percontohan reforma agraria dan moratorium sawit. Selain itu, daerah ini juga menjadi percontohan penyelesaian konflik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Yuliana menjelaskan penyelesaian permasalahan HGU 161/Sanggau.

Dia mengatakan, pihaknya telah aktif berkoordinasi dengan perusahaan pemilik eks HGU, lembaga pemasyarakat setempat, dan pemerintah daerah utnuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah itu.

Selain itu, Yuliana mengatakan pihaknya juga telah melakukan reditribusi tanah pada bidang-bidang yang telah dilepaskan perusahaan.

Baca juga: Konflik Pertanahan Tertinggi Melibatkan Perusahaan

"Apabila ada bidang-bidang tanah lain yang sudah dikuasai masyarakat dan terindikasi di dalam HGU yang telah habis masa berlakukanya tersebut, silahkan melapor kepada kami. Nanti akan kami koordinasikan bagaimana menyelesaikannya," ucap dia.

Rapat Koordinasi Tim PPKA KSP dan Kementerian ATR/BPN Dok. Kementerian ATR/BPN Rapat Koordinasi Tim PPKA KSP dan Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenal 3 (tiga) terminologi kasus pertanahan, yaitu Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.

Sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Lalu perkara tanah diartikan sebagai perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaian melalui lembaga peradilan.

Sementara konflik tanah sedikit berbeda dengan sengketa tanah, namun mempunyai dampak yang luar biasa.

Disebut konflik apabila permasalahan tersebut mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

Konflik inilah yang menjadi keributan besar karena melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, korporasi, dan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bahkan tak jarang, konflik tanah juga menimbulkan keresahan sosial, keamanan, dan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com