JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklaim, telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diperlukan sebagai syarat kenaikan tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, pemenuhan SPM telah dilakukan sejak 2016 atau pada saat terakhir tarif tol ini naik.
"SPM itu seperti pengoperasian tujuh gardu tol Oblique Approach Booth (OAB) di Gerbang Tol (GT) Cengkareng untuk menambah kapasitas transaksi. Lalu, pengoperasian 18 mobile reader," kata dia di Kementerian PUPR, Kamis (9/5/2019).
Kemudian, integrasi tarif tol pada GT Kamal 1 dan 3, yang semula hanya mentransaksikan tarif Tol Sedyatmo, kini ditambah dengan JORR Integrasi.
Selain itu, mengoperasikan empat titik top up tunai yaitu dua unit di GT Cengkareng, dan masing-masing satu unit di GT Kamal 1 dan GT Kapuk.
Baca juga: Akhirnya, Tarif Tol Bandara Naik 12 Mei
"Lalu akan ditambah dua unit di KM 29," kata Subakti.
Selain itu, kapasitas gardu di GT Kamal 1 yang semula hanya tujuh gardu ditambah menjadi sembilan gardu.
Hal lain yang dilakukan yakni menambah GT Benda yang bekerja sama dengan Cengkareng Business Center.
Dalam hal layanan lalu lintas, terang Subakti, hal yang dilakukan meliputi pengecatan marka jalan, penyesuaian rambu petunjuk arah jurusan, serta pengadaan dan pemasangan pagar rumija.
Kemudia, pengadaan dan pemasangan guar rail dan reflektor, penertibat kendaraan overload dan over dimension, hingga biutifikasi di gerbang tol.
Adapun dalam layanan konstruksi yang telah dilakukan meliputi pemeliharaan scrapping filling overlay dan rekonstruksi, antisipasi genangan dampak curah tinggi, hingga monitoring kondisi saluran drainase dan tanggul.
"Kami memiliki 66 CCTV yang dipasang sepanjang jalur untuk melakukan monitoring kepadatan arus kendaraan dan mengantisipasi bila terjadinya genangan," tutup Subakti.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menuturkan, keputusan kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kenaikan tarif sebesar 7,74 persen berdasarkan angka inflasi terkecil dua kota Jakarta dan Tangerang," kata Danang.
Tarif baru Tol Bandara mulai diberlakukan pada 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
Infografik:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.