Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New York Perketat Aturan Pembangunan Pencakar Langit

Kompas.com - 01/05/2019, 16:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota New York berencana memperketat aturan pembangunan gedung pencakar langit baru.

Hal ini guna menekan efek rumah kaca hingga 30 persen akibat banyaknya gedung tinggi yang berdiri di pusat bisnis Amerika Serikat ini.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan, melalui undang-undang yang baru, Green New Deal, nantinya akan diatur standar emisi karbon baru yang lebih ketat.

Selain itu, undang-undang tersebut juga akan mengatur rencana penggunaan energi bersih seperti tenaga air, mewajibkan daur ulang sampah organik, dan secara bertahap menghapuskan penggunaan plastik sekali pakai.

Dilansir dari Archdaily melalui NBC New York, Dewan Kota telah mengeluarkan Undang-Undang Mobilisasi Iklim atau Climate Mobilization Act yang memasukkan 10 target yang ditetapkan pada Perjanjian Iklim Paris.

Baca juga: Kurangi Risiko Bubble Properti, China Perketat Kredit

Inti dari peraturan baru ini adalah semua bangunan yang akan dibangun mulai tahun 2024 harus mengurangi dampak emisi gas karbon hingga 40 persen pada 2030.

Penggunaan 'atap hijau' pada seluruh bangunan, baik berukuran kecil maupun besar, menjadi sebuah keharusan.

Atap hijau yang dimaksud yakni penambahan generator listrik, panel surya, turbin angin mini, atau kombinasi ketiganya yang memungkinkan pengurangan penggunaan energi fosil.

Menurut Grist, rencana tersebut juga mencakup commissioning studi kelayakan untuk menutup 24 pabrik gas dan minyak kota untuk kemudian diganti dengan energi terbarukan.

Serta penghentian rencana untuk pengiriman gas padat bertekanan tinggi dari Pennsylvania ke New York.

Secara bertahap, undang-undang baru ini akan diimplementasikan pada 50.000 gedung yang berdiri di seantero kota.

Pada 2030, pemerintah menargetkan penurunan 40 persen emisi gas karbon, dan meningkat menjadi 80 persen pada 2050 melalui pemasangan jendela baru, isolasi, dan prosedur perkuatan lainnya.

Undang-undang ini nantinya akan berlaku untuk bangunan dengan luas di atas 25.000 kaki persegi atau 2.322 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com