JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah DKI Jakarta dilanda banjir pada akhir pekan lalu, sebagai imbas dari tingginya intensitas hujan di wilayah hulu Sungai Ciliwung.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan terdapat 37 titik banjir di wilayah DKI pada Sabtu (27/4/2019) pagi yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan (14 titik), Jakarta Timur (21 titik) dan Jakarta Barat (2 titik).
Banjir pun sempat bertahan hingga Senin (29) pagi, sebelum akhirnya surut.
Terkait hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono enggan berbicara banyak.
Ia hanya menyerahkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikannya.
Baca juga: Sebentar Lagi, Jakarta Punya Sistem Peringatan Dini Banjir
"Pak Gubernur kan lagi bekerja untuk banjir," singkat Basuki di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Untuk diketahui, sudah dua tahun terakhir, program penanggulangan banjir yang dikerjakan pemerintah pusat di wilayah DKI Jakarta melalui normalisasi sungai berhenti total.
Hal itu disebabkan tidak adanya pembebasan lahan yang dilaksanakan Pemprov DKI terhadap wilayah bantaran sungai yang hendak dinormalisasi.
"Berhenti. Totally berhenti karena tidak ada pembebasan lahan," kata Basuki beberapa waktu lalu.
Kegiatan normalisasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Adapun normalisasi sungai merupakan metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.
Kegiatan ini dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.
Baca juga: Bantu Jakarta Atasi Banjir, Pemerintah Bangun Sistem Pompa Kali Item
Kegiatan normalisasi dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi. Dinas Tata Air DKI, misalnya, melakukan normalisasi sungai dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai.
Kemudian pemasangan sheet pile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.