Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tegaskan Pelayanan di "Rest Area" Jalan Tol Harus Gratis

Kompas.com - 29/04/2019, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, pelayanan di tempat istirahat atau rest area harus gratis. 

Pengelola atau badan usaha jalan tol (BUJT) tidak diperkenankan mengenakan tarif dalam bentuk apapun untuk melayani pengguna jalan tol yang hendak memanfaatkan fasilitas di rest area, seperti toilet dan mushola.

Tak sampai di sana, kebersihan, kerapihan dan keandalan dari setiap tempat istirahat tersebut juga harus diperhatikan.

Basuki mengaku, masih mendapati sebuah rest area dengan toilet berbayar di Jalan tol Jagorawi. 

"Yang di jalan Tol Bogor karena saya sering mampir di rest area Bogor itu, (petugas) yang jaga tahu. Begitu ada saya, dia lari bawa kotak (iuran toilet), disembunyikan. Yang begitu-begitu lucu," kata Basuki saat rapat koordinasi Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Baca juga: Rekor Baru, Pemerintahan Jokowi-JK Operasikan 39 Tol dalam 4,5 Tahun

Padahal, pengelola atau BUJT sudah diberikan hak untuk menaikkan tarif tol dua tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangan.

Hal itu untuk memberikan kepastian atas pengembalian investasi mereka di jalan berbayar tersebut.

Namun, sebelum kenaikan tarif dapat dilaksanakan, ada sejumlah standar pelayanan minimum atau SPM yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu kualitas tempat istirahat. 

Merujuk data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada delapan indikator SPM yang harus dipenuhi BUJT.

Tujuh lainnya yaitu lingkungan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, keselamatan, mobilitas, aksesibilitas, kecepatan tempuh rata-rata, dan kondisi jalan tol.

Masing-masing indikator terdapat sub indikator dengan jumlah berbeda-beda yang harus dipenuhi.

Baca juga: Basuki Tolak Kepala Daerah yang Minta Dibangun Akses Tol Trans Jawa

Untuk di Tempat Istirahat misalnya, selain toilet ada juga kualitas parkir kendaraan, penerangan, bengkel umum, on/off ramp, dan kondisi jalan yang harus dipenuhi.

Basuki menuturkan, selain menambah pelayanan jaringan jalan tol, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan pelayanan di tempat istirahat.

Keberadaan tempat istirahat menjadi salah satu elemen penting di jalan tol. Tak hanya pelengkap, tetapi juga memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat istirahat dengan jarak antara 20-30 kilometer. 

Setiap tempat istirahat memiliki kelengkapan berbeda-beda, tergantung dari jenisnya. Untuk Tempat Istirahat Tipe B, jenis pelayanan yang diberikan adalah tempat makan, mushola dan kamar kecil.

Sementara Tempat Istirahat Tipe A, dilengkapi dengan SPBU, masjid, tempat makan yang lebih besar, toko kelontong modern, toilet, hingga restoran cepat saji. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com