Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Proses Penilaian Harga Tanah untuk Kepentingan Umum

Kompas.com - 23/04/2019, 17:46 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan penilaian tersendiri.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harrison Mocodompis mennuturkan, prosedur penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan antara lain perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Baca juga: Rekor Baru, Pemerintahan Jokowi-JK Operasikan 39 Tol dalam 4,5 Tahun

Harrison menjelaskan, dalam pengadaan tanah, BPN bertugas di satuan tugas (satgas) A yaitu pengukuran dan satgas B yaitu yuridis.

Masing-masing satgas memiliki fungsi berbeda. Tugas Satgas A berkaitan dengan informasi fisik bidang tanah yaitu pengukuran.

"Tugas satgas B berkaitan dengan aspek informasi yuridis bidang tanah (alas hak, dan lain-lain) termasuk tanaman tumbuh, dan lain-lain," ucap Harrison menjawab Kompas.com. Selasa (23/4/2019).

Setelah data terkumpul, maka akan langsung diserahkan ke instansi yang memerlukan pengadaan tanah.

"Data yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada tim appraisal (penilai) independen yang ditunjuk oleh si pemilik proyek pengadaan tanah, untuk menjadi bahan dalam perhitungan harga tanah," terang dia.

Penilai pertanahan tersebut merupakan perorangan yang secara independen dan profesional mendapatkan izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan.

Selain itu, penilai pertanahan juga harus mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai atau harga objek pengadaan tanah.

Kemudian penetapan harga atau nilai tanah dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com