Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trase Tol Bawen-Yogyakarta Sudah Ditetapkan

Kompas.com - 11/04/2019, 18:22 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta terus dikebut. Pemerintah pusat menyatakan sudah ada komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) mengenai trase yang akan dilalui.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menuturkan, dari hasil komunikasi dengan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, trase ruas tol ini telah ditetapkan.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR masih terus berupaya mematangkan trase tersebut beserta dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

"Jadi dokumen kelayakan dan sebagainya sudah diserahkan dari KPPIP ke Bina Marga. Nantinya, Bina Marga akan membuat finalisasi trase, baru setelah itu akan ada proses penlok (penetapan lokasi)," ungkap Danang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jelang Peresmian, Tol Pandaan-Malang Jalani Uji Laik Fungsi

Setelah kedua proses itu rampung, ia menambahkan, Kementerian PUPR akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Yogyakarta.

"Kalau penlok sudah terbit dari gubernur kita akan lakukan pengadaan," kata dia.

Diharapkan tender pengadaan jalan tol tersebut dapat dilaksanakan pada tahun ini. Sehingga, ditargetkan proses pembangunannya dapat diselesaikan dalam dua tahun.

Dilansir dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Tol Bawen-Yogyakarta dirancang sepanjang 71 kilometer dengan kebutuhan investasi sekitar Rp 12,1 triliun.

Adapun Ditjen Bina Marga telah berkoordinasi dengan KPPIP untuk mendapatkan surat penetapan trase jalan tol. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah diminta untuk menerbitkan Surat Kesesuaian Tata Ruang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com