Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian HGB bagi WNA Bisa Dongkrak Pasar Properti

Kompas.com, 29 Maret 2019, 21:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar properti di Indonesia dianggap kurang berkembang dibandingkan dengan sebagian besar negara tetangga, khususnya di segmen perumahan mewah.

Bahkan harga properti mewah di Jakarta berada di bawah Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, maupun Ho Chi Minh City.

"Mempertimbangkan hal di atas, kami berpandangan bahwa pasar hunian mewah di Jakarta memiliki potensi besar untuk bersaing untuk menarik pembeli dan investor luar negeri," tutur Direktur Riset Savills Research & Consultancy Anton Sitorus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Relaksasi Pajak Barang Mewah Bakal Bangkitkan Sektor Properti

Menurut Anton,  ada dua cara untuk meningkatkan investasi properti di Indonesia, yakni dengan melakukan relaksasi terhadap Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM) dan merevisi undang-undang kepemilikan properti asing.

Meski begitu, banyak tantangan yang harus dihadapi pembeli asing di Indonesia sebagian besar karena pembatasan kepemilikan properti untuk WNA.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembeli asing hanya diizinkan untuk memiliki Hak Pakai.

Namun sayangnya, tidak ada pengembang yang membangun proyek apartemen dengan di atas lahan jenis ini. Sehingga, hasilnya mayoritas pembeli asing membeli properti di Indonesia lewat pihak ketiga.

Padahal, Anton menganggap ada beberapa faktor yang dianggap dapat menarik konsumen, khususnya pembeli asing seperti harga yang terjangkau, kualitas yang baik, serta potensi kenaikan harga seiring dengan prospek ekonomi yang kuat.

Ilustrasi propertiwww.shutterstock.com Ilustrasi properti

Untuk itu, pemerintah baru-baru ini juga menyatakan niat untuk mengusulkan revisi UU Agraria untuk memberikan lebih banyak ruang bagi kepemilikan asing dengan syarat tertentu.

Salah satu idenya adalah pemberian Hak Guna Bangunan bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.

Baca juga: WNA Akan Miliki Properti dengan Hak Guna Bangunan

Selain itu, pemberikan HGB untuk WNA ini dianggap penting untuk mendongkrak investasi properti Indonesia. Ia yakin bila industri properti berkembang pesat, maka akan membuat banyak industri lain terdongkrak.

Jika rencana untuk meninjau pajak barang mewah dikombinasikan dengan revisi undang-undang kepemilikan asing, Anton menganggap dampaknya akan jauh lebih signifikan, terutama di segmen hunian mewah.

"Dengan lebih banyak uang luar negeri mengalir ke negara ini, pemulihan pasar properti dapat dipercepat dan Jakarta dapat kembali dilihat sebagai tujuan investasi yang menarik," kata Anton.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau