Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Ini, Komisioner BP Tapera Dilantik

Kompas.com - 29/03/2019, 14:25 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan dilantik, Jumat (29/3/2019) sore.

Pelantikan rencananya dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.

"Pelantikan akan dihadiri Bu Menteri Keuangan dan Pak Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan)," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, di kantornya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, seluruh proses pemilihan dilakukan oleh panita seleksi yang berasal dari luar Kementerian PUPR.

"Saya juga belum kenal. Cuma yang jelas di CV-nya ada direktur bank, direktur gini-gini. Itu pansel (yang putuskan)," kata Basuki.

Baca juga: Akhirnya, Pemerintah Angkat Komisioner BP Tapera

Ia menambahkan, setelah proses seleksi yang dilaksanakan di pansel, hasilnya disampaikan ke sejumlah pihak mulai dari Kementerian Keuangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah setuju, oke, paraf semua, baru maju ke Presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, pengangkatan kelima orang komisioner BP Tapera ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2019.

Ada lima orang yang diangkat dalam susunan kepengurusan BP Tapera, yaitu Adi Setianto sebagai Komisioner.

Kemudian, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Lalu, Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

"Masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat adalah selama lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini," tulis putusan tersebut, seperti dikutip Selasa (12/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com