Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Pemerintah Angkat Komisioner BP Tapera

Kompas.com - 12/03/2019, 18:58 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengalami penundaan lebih dari satu tahun, akhirnya terpilih komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan dokumen yang dikutip Kompas.com, kepres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2019.

Baca juga: Sebelum Pencoblosan Pilpres, BP Tapera Dipastikan Beroperasi

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi salinan putusan tersebut, seperti dikutip Selasa (12/3/2019).

Ada lima orang yang diangkat dalam susunan kepengurusan BP Tapera, yaitu Adi Setianto sebagai Komisioner.

Kemudian, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Lalu, Ariev Baginda Siregar seabgai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

"Masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat adalah selama lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini," tulis putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com