Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun, Jokowi Bagikan 12 Juta Sertifikat Tanah

Kompas.com - 17/02/2019, 21:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kandidat presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sepanjang 2017-2018, pemerintahnya telah membagikan lebih dari 12 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.

Rinciannya, pada tahun 2017 sebanyak 5 juta sertifikat tanah, dan 2018 sebanyak 7 juta sertifikat tanah.

Pembagian sertifikat tanah ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki hak hukum atas tanah yang dimiliki.

"Lewat sertifikat bisa digunakan untuk jaminan agunan," ujar Jokowi dalam debat capres ke-II di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Baca juga: Debat Infrastruktur, Kunci Kemenangan Capres 2019?

Selain itu, selama dua tahun ini Jokowi mengklaim telah membagikan 2,6 juta konsesi lahan lewat perhutanan sosial.

Sementara, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang tahun 2018 telah membagikan sebanyak 9,3 juta sertifikat.

Lengkapnya, tahun 2017 pemerintah menerbitkan 5,4 juta sertifikat tanah dari target 5 juta dan tahun 2018 diterbitkan 9,3 juta sertifikat tanah dari target 7 juta.

"Untuk tahun ini, target kami 9 juta bisa disertifikatkan, namun saya optimistis mampu mencapai 11 juta sertifikat tanah,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Aceh Barat, Jumat (15/2/2019).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi Misi Capres-Cawapres Bidang Infastruktur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com