Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2019, 09:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layaknya perusahaan pada umumnya, badan usaha jalan tol (BUJT) juga berhak menikmati 'buah' keuntungan dari kenaikan tarif yang mereka terapkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi.

Namun, sebelum kenaikan tersebut dilaksanakan, maka standar pelayanan minimum (SPM) harus dipenuhi.

"Layaknya penyusunan tarif harusnya operator menikmati kenaikan pendapatan," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi di Jakarta, Senin (12/2/2019).

Baca juga: Kado Valentine dari Jasa Marga, Tarif Tol Bandara Naik

Sebagai contoh, kenaikan tarif Tol Sedyatmo atau dikenal Tol Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai 14 Februari 2019.

Kenaikan tarif yang berlaku memperhitungkan rata-rata pertumbuhan laju inflasi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama dua tahun terakhir.

Namun dengan kebijakan baru, terjadi penyederhanaan golongan kendaraan. Bila sebelumnya berlaku kebijakan tarif untuk lima golongan, kini hanya berlaku tarif tiga golongan. Meski demikian, sistem golongan kendaraan tetap ada lima.

"Untuk jalan tol yang baru, itu rumusannya adalah Golongan I adalah A, Golongan II dan III itu 1,5xA, Golongan IV dan V itu 2xA," sebut Koentjahjo.

Sekedar informasi tarif baru yang akan berlaku adalah sebagai berikut:

Gol I: Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000.
Gol II: Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500.
Gol III: Rp10.000 dari sebelumnya Rp10.000.
Gol IV: Rp11.000 dari sebelumnya Rp 12.500.
Gol V: Rp11.000 dari sebelumnya Rp15.000.

Koentjahjo menambahkan, bila mengikuti kebijakan lama, seharusnya kenaikan tarif yang berlaku lebih tinggi.

Terutama untuk kendaraan Golongan III, IV dan V. Namun yang terjadi saat ini justru terjadi penurunan untuk ketiga golongan tersebut.

"Secara bisnis kita tidak tahu, Jasa Marga mungkin berhitung asal tidak ada penurunan pendapatan total saja," tuntasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com