Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Baru Tol Bandara, Berlaku 14 Februari

Kompas.com - 11/02/2019, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari.

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, akibat penyesuaian ini, tidak semua tarif berdasarkan golongan kendaraan naik.

Untuk ruas ini hanya tarif kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi yang mengalami kenaikan Rp 500, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Baca juga: Kado Valentine dari Jasa Marga, Tarif Tol Bandara Naik

Adapun golongan lain mengalami penurunan. Sistem tarif pun mengalami penyederhanaan karena adanya penyesuaian golongan yaitu dari lima tarif golongan menjadi tiga tarif.

"Kami ingin naik semua, tapi pemerintah menurunkan. Jadi tidak semua naik ya, tapi ada penyesuaian," kata Subakti saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Marga, Senin (11/2/2019).

Berikut rincian tarif untuk ruas Tol Bandara:

Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000.
Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500.
Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000.
Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500.
Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000.

Penyesuaian tarif juga berlaku di gerbang tol yang terintegrasi:

1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)

Gol I: Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 16.500.
Gol II: Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.000.
Gol III: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500.
Gol IV: Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 31.500.
Gol V: Rp 34.000 dari sebelumnya Rp 38.000.

2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan tarif Jalan Tol JORR)

Gol I: Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 22.000.
Gol II: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 31.000.
Gol III: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 32.500.
Gol IV: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 42.500.
Gol V: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 45.000.

Di kedua gerbang tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif ruas Tol Bandara dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun Jakarta Outer Ring Road (JORR) Integrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com