Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

243.000 Bidang Tanah di Jakarta Belum Bersertifikat

Kompas.com - 23/01/2019, 10:26 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 226 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan Pejagalan, Selasa (22/12019).

Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN , Sofyan A. Djalil, kepada sepuluh orang perwakilan masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Saya ucapkan selamat bagi warga yang sudah menerima sertifikat tanah,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Dengan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tak Perlu Berutang ke Rentenir

Sofyan menambahkan, diharapkan tahun ini seluruh tanah di Jakarta akan selesai disertifikatkan, kecuali bagi tanah yang masih sengketa.

sekitar 243.000 bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta belum terdaftar. Dok. Kementerian ATR/BPN sekitar 243.000 bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta belum terdaftar.
Untuk itu, bidang tanah yang masih dalam sengketa untuk segera diselesaikan. Jika tidak maka sertifikat tanah tersebut belum bisa diterbitkan. Selain itu, Sofyan mengingatkan, agar sertifikat tersebut dijaga.

“Jangan sampai sertifikat ini hilang karena dilelang tanahnya, karena sertifikat bisa diturunkan ke ahli waris dan juga bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank yang gunanya bisa memberikan manfaat untuk permodalan usaha,” ujar dia.

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya percepatan PTSL guna memberikan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan dibukanya basecamp PTSL di 13 titik di wilayah Jakarta.

"Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang sibuk pada siang hari dan hanya bisa mengurusnya di malam hari, jadi basecamp akan dibuka selama 24 jam," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya.

"Sekarang tinggal masyarakatnya yang berkewajiban memasang tanda batas/patok dan menyiapkan surat-surat demi kelancaran mendaftarkan tanah,” lanjut dia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 226 sertifikat tanah di Kantor Kelurahan Pejagalan, Selasa (22/1). 
Dok. Kementerian ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 226 sertifikat tanah di Kantor Kelurahan Pejagalan, Selasa (22/1).
Jaya menambahkan, sekitar 243.000 bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta belum terdaftar. Menilik kondisi di Jakarta saat ini, banyak masyarakat memiliki surat atau sertifikat tanah tapi sebenarnya tidak punya tanah.

Hal ini karena tanah banyak kosong yang tidak dirawat dan dijaga sehingga diakui oleh berbagai pihak.

“Untuk itu, kepada warga Jakarta tolong tanahnya dijaga dan diamankan, terutama tanah yang masih kosong, untuk dipagar atau diberi patok,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Asnaedi.

Dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui APBN dan APBD, diharapkan Jakarta menjadi kota lengkap tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com