Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Jalan Nasional

Kompas.com - 14/01/2019, 21:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Mekanisme pembayaran ganti rugi lahan milik warga di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang terkena dampak pembangunan jalan nasional dilakukan setelah adanya validasi dan kesepakatan antara pemilik lahan dengan BPN Kabupaten Sanggau.

Demikian Penjabat Penandatangan Surat Pembayaran Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Suhaimi menjelaskan perihal duduk perkara ganti rugi lahan milik Marta Sanding.

Marta, melalui kuasa hukumnya Andel dan Dominikus Arif, mendatangi Kantor Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, untuk menuntut kejelasan soal ganti rugi tanah.

Menurut Andel, tanah milik Marta terkena proyek pelebaran jalan nasional dan sudah ada aktivitas pembangunan di atasnya, sebelum ada kejelasan kesepakatan harga, ganti rugi, dan pembayaran.

Baca juga: Tanahnya Diserobot, Warga Entikong Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

"Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan setelah ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan dan ada berita acara (BA) yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu BPN dan pemilik lahan," jelas Suhaimi kepada Kompas.com, Senin (14/12/2018).

Pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek tersebut dilakukan berdasarkan perintah tim validasi. Oleh BPN, berita acara itu kemudian dibuat validasinya untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.

"Yang kami bayar adalah yang sesuai dengan hasil validasi," kata Suhaimi.

Suhaimi menambahkan, untuk lahan hotel milik Marta Sanding sebelumnya sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi. Hanya, saat itu ganti rugi untuk pagar belum terhitung.

Sedangkan untuk lahan yang terdapat bangunan ruko, Suhaimi mengaku, belum ada kesepakatan nilai ganti ruginya dan kepastian pembayarannya hingga saat ini.

Kalau ternyata pekerjaan sudah dilakukan mungkin saja itu terjadi karena adanya komunikasi atau kesepakatan antara petugas di lapangan dan pemilik ruko.

Sementara menurut Andel, kliennya pernah meminta penjelasan kepada pelaksana proyek di lapangan.

Namun, tidak ada satu pun penjelasan yang tuntas disampaikan, sehingga diarahkan untuk bertanya kepada Satker di Pontianak.

Sebelum tanah itu digarap oleh pelaksana proyek, kata Andel, pihaknya juga sudah meminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun karena belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi.

"Yang harus diingat dampak dari pembebasan lahan itu, ruko tidak ada yang mau beli, hotel sepi karena tidak ada lahan parkir dan ruko yang digunakan untuk usaha juga tidak bisa," ungkap Andel.

Andel menambahkan, selain tanah yang terkena proyek jalan tersebut, Marta Sanding sebelumnya juga pernah menghibahkan lahan miliknya di lokasi lain yang digunakan untuk pembangunan di kawasan PLBN Entikong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com