Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiang Listrik Ganggu Pembangunan Sabuk Merah Perbatasan

Kompas.com - 12/01/2019, 19:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Tiang listrik yang berada di tengah badan jalan di sejumlah titik ruas jalan Sabuk Merah Perbatasan, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut mengganggu proses penanganannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Pembangunan Jalan Perbatasan NTT Rofinus Ngilo menyampaikan hal itu saat ditemui Kompas.com di Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (11/1/2019).

"Rencana penanganan jalan perbatasan lanjutan pada tahun 2019, akan terganggu karena utilitas tiang listrik milik PT PLN di beberapa titik belum dipindahkan," ucap Rofinus.

Menurut Rofinus, untuk mengatasi persoalan itu, PPK sudah tiga kali bersurat kepada PT PLN (Persero).

Tiang listrik berada di tengah badan jalan, ganggu pembangunan jalan sabuk merah perbatasan
Kompas.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Tiang listrik berada di tengah badan jalan, ganggu pembangunan jalan sabuk merah perbatasan
Surat pertama dikirim pada tahun 2017, sebelum Rofinus menjabat sebagai PPK.

Selanjutnya pada 2018, Rofinus sendiri yang mengirim surat permintaaan pemindahan tiang listrik itu.

Surat pemintaan juga disampaikan langsung oleh Kepala BPJN X Kupang.

Bahkan, pada pertemuan langsung dengan sejumlah pihak di kantor Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT di Kupang, Rofinus juga menyampaikan permintaan pemindahan kepada PLN.

Baca juga: Meski Dilanda Longsor, Konstruksi Sabuk Merah Perbatasan Jalan Terus

"Saat pertemuan itu, jawaban PLN bahwa mereka siap pindahkan, namun masih menunggu kerja sama dengan pihak ke tiga," imbuhnya.

Rofinus menyebut, upaya koordinasi terus dilakukan, namun hingga saat ini tiang listrik itu belum dipindahkan.

Rofinus mengatakan, untuk pemindahan utilitas yang berada di jalan tidak ada anggaran.

Kementerian PUPR hanya menyiapkan anggaran untuk konstruksi jalan.

"Harapan kami, agar PT PLN lebih cepat tanggap, sehingga pelaksanaan pembangunan jalan maupun pengaspalan tidak terganggu saat kontrak pekerjaan tahun 2019," kata Rofinus.

Menanggapi hal itu, Deputi Hukum dan Humas PLN Wilayah NTT Soelistiyoadi Nikolaus mengatakan, surat dari BPJN X Kupang sudah diterima dan langsung dibalas.

Tiang listrik berada di tengah badan jalan, ganggu pembangunan jalan sabuk merah perbatasanKompas.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Tiang listrik berada di tengah badan jalan, ganggu pembangunan jalan sabuk merah perbatasan
Menurut Nikolaus, PLN memang pernah bersama-sama BPJN X berkomunikasi tentang perencanaan dan survey ke lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com