JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat mencuat pada pertengahan 2017 lalu, perubahan nomenklatur Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya direalisasikan.
Pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR.
Dalam perpres tersebut Presiden memutuskan untuk mengubah nomenklatur Ditjen Pembiayaan Perumahan yang terdapat pada huruf g.
"Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sebelumnya Ditjen Pembiayaan Perumahan, Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2015)," demikian tulis perpres tersebut seperti dikutip pada laman Setkab.go.id, Rabu (2/1/2018).
Di dalam Pasal 24 Perpres 135/2018 disebutkan, ada lima tugas dan fungsi ditjen baru itu. Pertama, melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Berikutnya, penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Lalu, pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
"Dan poin e. pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan," tulis keterangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.