Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Properti Mewah Masih Dievaluasi

Kompas.com - 17/12/2018, 14:37 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus mengevaluasi rencana perubahan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM) bagi sektor properti.

"Seperti yang sudah saya sampaikan kita udah ketemu dengan Kadin dari sektor properti buat perpajakan untuk meningkatkan dari kegiatan dari sektor properti di Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin (17/12/2018).

Sri menuturkan, penerapan PPNBM semula dilakukan agar mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.

Baca juga: Empat Alasan Orang Indonesia Suka Berburu Properti Mewah di Singapura

Namun, pemerintah perlu mencari cara agar pada saat yang sama penjualan di sektor properti tetap meningkat.

"Dalam konteks ini, kita akan segera keluarkan perpajakan dari sektor properti di Indonesia. Bahwa untuk properti yang sifatnya kecil untuk MBR dengan fokus menggunakan instrumen fiskal seperti FLPP maupun berbagai kegiatan yang sudah dilakukan melalui pembangunan rumah murah," tutur Sri.

Sementara untuk properti dengan kelas menengah ke atas akan dilakukan evaluasi kebijakan sehingga industri ini memiliki pengembangan yang tetap optimal ke sektor perekonomian.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan tengah menggodok rencana relaksasi aturan perpajakan PPNBM dan PPh 22 bagi properti mewah.

Tujuannya, untuk mendongkrak pasar properti menengah atas yang mengalami tekanan karena isu kelebihan pasokan dan pajak dalam beberapa waktu terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com