Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Capaian Kinerja Reforma Agraria 2018

Kompas.com - 03/12/2018, 13:15 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan Reforma Agraria (RA), guna menjamin pemerataan sosial-ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan.

Program ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE), khususnya bidang pertanahan.

Program RA bukan sekadar bagi-bagi tanah, namun juga memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani dan nelayan, sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

Baca juga: BPN Targetkan 7 Juta Sertifikat Tanah Terpenuhi Akhir 2018

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melaksanakan berbagai program guna mendukung percepatan RA. Program-program tersebut antara lain: Land Reform, Penatagunaan Tanah (PGT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Konsolidasi Tanah.

Ada pula Redistribusi Tanah (Redis), Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT), Online Single Submission (OSS), dan lainnya.

Dalam evaluasi menghadapi akhir tahun 2018, Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan mengatakan, operasional fisik maupun realisasi keuangan hingga akhir November sangat menggembirakan.

"Alhamdulilah, untuk operasional fisik maupun realisasi keuangan sampai dengan per tanggal 30 November 2018 ini kita sudah mencapai 76,33 pesen dan hasilnya sangat menggembirakan," ujar Muhammad Ikhsan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (2/12/2018).

Pada program redistribusi tanah, sepanjang 2018, sudah diterbitkan 180 sertifikat redis, atau sebesar 65 persen dari total 350.000 bidang.

Harapannya jumlah ini akan mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan untuk program konsolidasi tanah sudah tercapai sebesar 70 persen.

Pelaksanaan redis sepanjang 2018 sudah dilaksanakan secara bertahap di beberapa daerah. Sebanyak 550 bidang sertifikat hak atas tanah hasil redistribusi tanah HGU habis sudah diserahkan kepada masyarkat di Desa Mangki, Sulawesi Utara.

Sementara di Kalimantan Barat per 29 November 2018 sebanyak 77 ribu tanah yang berkonflik sudah diselesaikan. Hingga hari ini, jumlah tersebut sudah mencapai 80 ribu.

Langkah terobosan juga dilakukan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Reforma Agraria, serta diklat pemetaan dan pengukuran non juru ukur atau petugas ukur.

Hal ini dilakukan agar pegawai yang berkontribusi di RA dapat meningkatkan kapasitas SDM dan kompetensi.

Selain itu, program Sistem Informasi Geografis-Reforma Agraria (SIG-RA) sudah memasuki tahap e-office.

Rencananya, pada 2019 sudah dapat digunakan guna memudahkan proses surat-menyurat dan pengarsipan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau