JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku bisnis properti mengharapkan kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen, bukan menjadi satu-satunya cara terakhir untuk merespons perkembangan kondisi perekonomian.
Mereka menilai kenaikan suku bunga pada 15 November 2018 akan memengaruhi kegiatan bisnis properti.
“Saya mengimbau pemerintah supaya kenaikan BI Rate jangan jadi jurus terakhir, kartu As jangan dikeluarin dulu,” ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Suku Bunga Naik, Lampu Kuning buat Sektor Properti
Di sektor properti, kenaikan suku bunga tersebut akan berdampak pada berbagai hal, misalnya bunga kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Meski demikian, menurut Totok, tidak semua bank langsung merespons kebijakan BI itu dengan menaikkan bunga pinjamannya.
“Kalau rate naik maka KPR naik, tapi tidak semua bank menaikkan bunganya. Kalau naik terus harusnya ada hitung-hitungan dengan segala risiko,” ujar Totok.
Dia pun berharap pemerintah segera membuat kebijakan lain agar kondisi perekonomian stabil. Khususnya di sektor properti, yang merupakan salah satu tonggak utama makro-ekonomi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.