Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Nasution: Reforma Agraria Tak Cukup 10 Tahun

Kompas.com - 31/10/2018, 17:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat sejumlah negara lain telah memulai reforma agraria sejak beberapa tahun lalu, Indonesia justru baru gencar melaksanakan hal tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, reforma agraria menjadi salah satu agenda besar yang ingin diwujudkan pemerintah.

Meski begitu, ia mengaku, pelaksanaan program ini, belum akan selesai dalam waktu dekat.

"Ini pekerjaan besar, enggak (bisa) selesai ini 10 tahun. Tapi kita harus mulai," kata Darmin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

"Ini seharusnya sudah dimulai sejak 60 tahun lalu. Semua negara sudah melakukan itu. India sudah, Korea sudah, Taiwan sudah, Malaysia, Filipina sudah. Kita belum," imbuh dia.

Baca juga: Dengan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tak Perlu Pinjam ke Rentenir

Darmin mengatakan, reforma agraria terbagi ke dalam empat kegiatan besar. Pertama, legalisasi aset yang ditargetkan dapat mencapai sembilan juta bidang pada 2019 mendatang.

Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selama ini, banyak pihak yang mengkritik bahwa kegiatan reforma agraria hanya fokus pada pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat kecil.

Padahal, pembagian sertifikat tanah hanyalah salah satu dari empat program utama reforma agraria. Sertifikasi dan legalisasi tanah adalah satu langkah penting yang harus dipercepat.

"Kenapa dipercepat? Karena republik ini sudah 73 tahun, sebagian tanah rakyat belum disertifikasi. Kalau sudah disertifikasi, selain ada kepastian hukum, juga dia bisa mendapatkan modal," ungkap Darmin.

Berikutnya adalah redistribusi aset atau tanah. Baik itu redistribusi yang masuk ke dalam program transmigrasi maupun pengaturan terhadap perusahaan besar yang hendak membuka lahan untuk dijadikan area perkebunan.

Sesuai aturan, bila ada perusahaan besar yang ingin membuka lahan perkebunan, maka 20 persen dari lahan tersebut harus diberikan kepada masyarakat sekitarnya untuk berusaha.

"Nah, bagian yang ini kita akan menyelesaikan melalui satu perpres dan satu inpres," kata dia.

Ketiga adalah perhutanan sosial. Dalam cakupan reforma agraria, Darmin mengungkapkan, perhutana sosial memberikan hak kepada masyarakat untuk pengelolaan, bukan hak kepemilikan.

Masyarakat yang ingin mengelolanya diberikan kelola selama 35 tahun. Meski demikian, pemerintah berhak mereview hak tersebut setiap lima tahun sekali.

Terakhir, yaitu peremajaan perkebunan. Dalam hal ini, masyarakat diberikan kesempatan membentuk kelompok untuk saling bekerjasama dalam mengelola perkebunan.

Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan agar usaha yang mereka jalankan menjadi lebih mudah.

Jauh lebih baik bila tanaman yang dikembangkan hanya satu jenis. Sehingga pemerintah dapat membantu dalam hal pemberian bibit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com