BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa barat, Selasa (25/9/2108).
Sertifikat yang dibagikan merupakan hasil dari program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kementerian ATR/BPN membagikan 7.000 sertifikat kepada masyarakat di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 lembar sertifikat diberikan untuk warga untuk Kota Bogor dan 3.000 lembar untuk Kabupaten Bogor.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada 12 perwakilan masyarakat penerima.
“Setiap saya kunjungan ke daerah, banyak keluhan mengenai sengketa tanah yang terjadi di kalangan masyarakat, penyebabnya karena tidak punya bukti hukum atas tanah yang dimiliki," ujar Jokowi.
Dia menambahkan, sertifikat tanah itu menjadi bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun.
Selain itu, banyak keluhan kasus sengketa tanah yang terjadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program percepatan pendaftaran dan penyertifikatan tanah melalui PTSL.
Sedangkan untuk tahun ini, Provinsi Jawa Barat mendapatkan target penyelesaian PTSL sebanyak 1,27 juta bidang tanah, yang tersebar di 26 kabupaten/kota.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil melaporkan, perkiraan jumlah bidang tanah di Provinsi Jawa Barat sejumlah lebih dari 19 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari 7 juta bidang tanah atau sebesar 35 persen sudah terdaftar. Sementara lebih dari 12,8 juta bidang atau sebesar 64,7 persen belum terdaftar.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan siap mendukung segala kegiatan Pemerintah pusat dalam melaksanakan legalisasi aset melalui PTSL.
“Sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah,” ujar Ridwan Kamil.
Dia menambahkan, akselerasi PTSL di Jawa Barat akan dialokasikan untuk pengembangan empat jalur kereta api, pembangunan tol, serta fly over.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.