JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk untuk mendanai perbaikan Jalur Lintas Timur (Jalintim) Provinsi Jambi.
Panjang jalur yang akan diperbaiki mencapai 214,98 kilometer dan membutuhkan anggaran sekitar Rp 585,59 miliar.
"Kalau sumber pendanaannya dari SBSN mungkin tidak terpengaruh fluktuasi kurs rupiah. Tapi saya minta tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100 persen dan proses administrasinya dilakukan secara cermat," ungkap Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Baca juga: Ini Tarif Baru Tol JORR Setelah Integrasi
Pemerintah sendiri menyiapkan pagu sekitar Rp 620 miliar untuk mendanai perbaikan tersebut. Namun, dari hasil lelang terdapat penghematan sebesar Rp 34,4 miliar.
Penandatanganan kontrak kerja sama telah dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV melalui empat paket kontraktual tahun jamak 2018-2019 pada Jumat (14/9/2018) kemarin.
Keempat kontrak itu yakni preservasi rehabilitasi Jalan Batas Riau-Merlung I sepanjang 30 km dengan nilai kontrak Rp 104,4 miliar dengan kontraktor PT Modern Widya Tehnical.
Kedua, preservasi konstruksi Jalan Batas Riau-Merlung II sepanjang 31,22 km dengan nilai kontrak Rp 156,66 miliar dengan kontraktor PT Istaka Karya (Persero).
Ketiga, preservasi rehabilitasi mayor Jalan Merlung-Batas Kabupaten Tanjab-Simpang Tuan 71,36 km dengan nilai kontrak Rp 143,28 miliar dengan kontraktor PT Abun Sendi.
Keempat, preservasi rehabilitasi mayor Jalan Simpang Tuan-Mendalo Darat (Simpang Tiga)-Batas Kota Jambi-Tempino-Batas Provinsi Sumsel sepanjang 82,35 km dengan nilai kontrak Rp 181,16 miliar dengan kontraktor PT Nindya Karya (Persero).
"Waktu pelaksanaan konstruksi 465 hari, tapi kita upayakan bisa selesai lebih cepat bulan Agustus 2019 sehingga manfaatnya lebih awal bisa dinikmati. Biaya transport juga bisa lebih cepat kita pangkas," katanya.
Paket pengawasan
Selain itu, pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kontrak tiga paket pengawasan.
Paket 1 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 1) yang mengawasi rekonstruksi Jalan Batas Riau - Merlung I dan II dengan nilai kontrak Rp 5,9 miliar yang dikerjakan PT Wahana Mitra Amerta PT Seecons dan PT Ciritama Nusawidya Consult (Joint Operation).
Paket 2 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 2) yang mengawasi rehabilitasi mayor Jalan Merlung - Batas Kabupaten Tanjab - Simpang Tuan dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar oleh PT Perentjana Djaja, PT Arteri Cipta Rencana dan PT Winsolusi Cipta Konsultan (Joint Operation).
Paket 3 pengawasan teknis jalan nasional Provinsi Jambi (MYC 3) yang mengawasi Mayor Jalan Simpang Tuan - Mendalo Darat (Simpang Tiga) - Batas Kota Jambi/ Simpang Rimbo - Tempino - Batas Provinsi Sumsel dengan nilai kontrak Rp 5,44 miliar oleh konsultan PT Bumi Persada Engineering Consultants, PT Daya Creasi Mitrayasa dan PT Epadascon Permata (Joint Operation).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.