Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Agustus, Jalan Akses "Dry Port" Cikarang Mulai Berbayar

Kompas.com - 23/08/2018, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan besaran tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat.

Pemberlakukan tarif pada jalan yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk tersebut akan mulai efektif pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

"Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR di Jakarta, Senin lalu," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Profit, Pertimbangan Utama Jasa Marga Ekspansi di Luar Jawa

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol, ada lima golongan kendaraan yang diatur.

Golongan I untuk kendaraan pribadi, jip, pick up/truk kecil dan bus. Sementara Golongan II-V untuk truk dengan dua gandar-lima gandar.

"Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000," terang Heru.

Ia menambahkan, di dalam keputusan tersebut Jasa Marga juga diberi wewenang untuk menindak pengemudi truk nakal yang membawa muatan lebih dari batas yang ditentukan.

"Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Heru.

Untuk diketahui, Jalan Akses Dry Port yang memiliki panjang 3,06 kilometer merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

Dengan adanya jalan ini, diyakini akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com