Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Ganjil Genap Sambut Asian Games Berlaku Hari Ini

Kompas.com, 1 Agustus 2018, 13:19 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 yang berisi tentang penerapan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 berlaku mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

Pergub itu ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (31/7/2018) dan berlaku untuk kendaraan roda empat hingga 2 September 2018, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Penerapannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan sejumlah lembaga terkait.

Baca juga: Peta Transportasi Massal akan Dibagikan Selama Asian Games

“Ya benar, sistem ganjil genap berlaku mulai hari ini. Sudah ada pergubnya. Pemerintah sudah melakukan finalisasi,” ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Dia mengatakan, sistem ganjil genap itu diterapkan melalui tiga pertimbangan, yaitu untuk melakukan optimalisasi, setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, serta kombinasi antara pemanfaatan petugas di lapangan dan membangun sistem.

Menurut Bambang, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai hari ini sudah menjadi kebijakan final. Maka dari itu, penegakan hukumnya juga ikut berlaku.

Sebab, pergubnya sudah ada dan masyarakat bisa melihat rambu-rambu lalu lintasnya di jalan.

“Penegakan hukumnya juga mulai hari ini karena pergub sudah ada dan rambu-rambu sudah dipasang,” ucapnya.

Namun, lanjut Bambang, ada dua ruas jalan yang dipotong, yaitu Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.

Artinya, sistem ganjil genap tidak berlaku di kedua ruas jalan itu.

“Alasannya, kami menggunakan bantuan petugas di lapangan dan kami mencoba untuk meminimalisasi menghambat kegiatan masyarakat,” tuturnya.

Adapun ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto,

Kemudian, Jalan Jenderal S Parman (mulai Simpang Tomang sampai Simpang Slipi), Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan RA Kartini (mulai Simpang Ciputat sampai Simpang Kartini).

Dengan demikian, kendaraan beroda empat dengan pelat nomor ganjil dilarang melintasi ruas jalan di atas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan beroda empat dengan pelat nomor genap dilarang melintasi ruas jalan di atas pada tanggal ganjil.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau