JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 yang berisi tentang penerapan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 berlaku mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).
Pergub itu ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (31/7/2018) dan berlaku untuk kendaraan roda empat hingga 2 September 2018, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.
Penerapannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan sejumlah lembaga terkait.
Baca juga: Peta Transportasi Massal akan Dibagikan Selama Asian Games
“Ya benar, sistem ganjil genap berlaku mulai hari ini. Sudah ada pergubnya. Pemerintah sudah melakukan finalisasi,” ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan, sistem ganjil genap itu diterapkan melalui tiga pertimbangan, yaitu untuk melakukan optimalisasi, setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, serta kombinasi antara pemanfaatan petugas di lapangan dan membangun sistem.
Menurut Bambang, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai hari ini sudah menjadi kebijakan final. Maka dari itu, penegakan hukumnya juga ikut berlaku.
Sebab, pergubnya sudah ada dan masyarakat bisa melihat rambu-rambu lalu lintasnya di jalan.
“Penegakan hukumnya juga mulai hari ini karena pergub sudah ada dan rambu-rambu sudah dipasang,” ucapnya.
Namun, lanjut Bambang, ada dua ruas jalan yang dipotong, yaitu Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb.
Artinya, sistem ganjil genap tidak berlaku di kedua ruas jalan itu.
“Alasannya, kami menggunakan bantuan petugas di lapangan dan kami mencoba untuk meminimalisasi menghambat kegiatan masyarakat,” tuturnya.
Adapun ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto,
Kemudian, Jalan Jenderal S Parman (mulai Simpang Tomang sampai Simpang Slipi), Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan RA Kartini (mulai Simpang Ciputat sampai Simpang Kartini).
Dengan demikian, kendaraan beroda empat dengan pelat nomor ganjil dilarang melintasi ruas jalan di atas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan beroda empat dengan pelat nomor genap dilarang melintasi ruas jalan di atas pada tanggal ganjil.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.