Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Air Minum oleh Swasta akan Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2018, 15:19 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusahaan air minum oleh badan usaha swasta di Indonesia akan dibatasi. Pengaturan tersebut akan dibahas pemerintah dan DPR saat menyusun Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang baru.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menekankan, prioritas pengusahaan air minum nantinya akan dipegang oleh BUMN atau BUMD.

Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 saat membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Sumber Daya Air

"Kita berpegang pada butir MK yakni diprioritaskan dikelola oleh BUMN atau BUMD. Artinya, pasti akan ada persepsi masing-masing apakah dia bekerja sama dengan swasta dan sebagainya. Ini harus dirumuskan dengan baik melibatkan semuanya," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Rabu (18/7/2018).

Basuki mengatakan, badan usaha swasta yang ingin berbisnis dan berinvestasi di sektor ini akan diatur secara ketat peranannya dalam UU yang baru serta peraturan pemerintah yang menjadi turunannya.

Nantinya, investor swasta dapat bekerja sama dengan pemerintah melalui BUMN/BUMD melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Ia pun meyakini bahwa pembahasan RUU ini akan memberikan dampak besar terhadap perkembangan bisnis air minum ke depan.

"Ini kan banyak sekali implikasinya makanya ini yang harus hati-hati dan cermat betul soal pengusahaan. Pengusahaan sumber daya air ini pasti harus kita rumuskan dengan ketat bahwa sesuai dengan UU 1945," tuntas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com