Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Rumah Semakin Ringan, Masyarakat Disarankan Tetap Menabung

Kompas.com - 12/07/2018, 16:12 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati syarat untuk mendapatkan rumah semakin mudah, namun masyarakat disarankan untuk tetap menabung bila ingin membeli rumah pertama.

Mulai awal Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan relaksasi Loan to Value (LTV) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama.

Melalui kebijakan ini, perbankan diberikan kebebasan untuk mengatur rasio LTV yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Lebih Memilih Bayar DP Rumah

Dampaknya, masyarakt dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) bahkan dengan uang muka 0 rupiah.

"Kami tetap mendorong masyarakat untuk menabung. Kenapa? Karena menabung ini penting," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV' di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Saat ini, kata Lana, ada kecenderungan masyarakat membelanjakan penghasilan mereka untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Misalnya, untuk membeli ponsel keluaran terbaru, sepeda motor, bahkan mobil.

Kondisi tersebut tak hanya dialami oleh generasi milenial, tetapi juga mereka yang menyandang status aparatur sipil negara.

Bahkan, mereka rela bila harus mengajukan kredit asalkan barang yang mereka inginkan dapat diperoleh.

"Umumnya mereka sudah terjebak pada debt service ratio yang sudah sangat tinggi. Sering kali di atas 90 persen," imbuh Lana.

Tingginya persentase tersebut tentunya akan menjadi persoalan ketika mereka akan mengajukan permohonan KPR nantinya.

Untuk itu, saat ini pemerintah terus menggodok pembentukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui tabungan ini, nantinya setiap peserta diwajibkan menyetorkan iuran sebesar 3 persen dari nilai penghasilan setiap bulannya.

"Ini adalah program yang sangat penting untuk mengudaki masyarakat supaya mereka menabung. Ini didasarkan pada UU Tapera, dimana setiap pekeerja diwajibakan untuk menjadi peserta tapera. Tahap awal kita fokus pada ASN," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau