JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diresmikan pada akhir Juni 2018 lalu, tarif Tol Gempol-Pasuruan Seksi 1 dan 2 (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) kini telah ditetapkan.
Meski demikian, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum tarif mulai berlaku efektif pada 11 Juli mendatang pukul 06.00 WIB.
Penetapan tarif didasari pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2018 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 4 Juli 2018.
Baca juga: Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Telan Dana Rp 4 Triliun
"Dengan terbitnya Keputusan Menteri, maka tarif jalan tol yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000 untuk pengguna jalan tol Golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan," kata Direktur Teknik PT JGP Ari Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (8/7/2018).
Seperti diketahui, jalan tol ini terintegrasi dengan ruas Tol Porong–Gempol dan Tol Gempol–Pandaan. Oleh karena itu, pengguna jalan juga akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing-masing ruas.
Bagi pengguna jalan yang masuk dari GT Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif ruas Tol Porong-Gempol Rp 3.000, tarif Tol Gempol-Pandaan Rp 2.500 dan tarif Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000.
Bila diakumulasikan maka jumlah yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 28.500.
"Sementara, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif ruas Tol Gempol-Pandaan Rp 8.000 dan tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000, sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000," terang Ari.
Untuk diketahui, Tol Gempol-Pasuruan memiliki panjang 34,15 kilometer. Terbagi ke dalam tiga seksi, dimana dua seksi diantaranya telah beroperasi.
Kedua seksi itu yakni Seksi I ( Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 Km, beroperasi sejak tahun 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sementara Seksi III (Pasuruan-Grati) masih dalam tahap konstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.