Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kemacetan, Pantura Cepiring Kendal Dibarikade

Kompas.com - 06/06/2018, 14:10 WIB
Slamet Priyatin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Polisi Lalu Lintas Polres Kendal, Jawa Tengah, membarikade batas Jalan Raya Cepiring, sepanjang 150 meter.

Berikade batas jalan di pasar tumpah Cepiring tersebut, dilakukan supaya tidak terjadi kemacetan.

Menurut Kasatlantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno, pemasangan barikade sudah dilakukan sejak Selasa, (5/6/2018) sore kemarin. Pihaknya membuat satu pintu, untuk penyebrang jalan yang mau ke pasar Cepiring atau sebaliknya.

Baca juga: Menyusuri Mulusnya Tol Surabaya-Mojokerto

“Jadi masyarakat tidak bisa menyebrang seenaknya, karena sudah dibarikade,” kata Edy kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2018).

Edy melanjutkan di depan pasar ada pos pengamanan yang dijaga oleh petugas dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Pramuka dan lainnya. Masyarakat yang ingin menyebrang akan dibantu oleh petugas.

“Ini untuk menjaga keselamatan penyebrang,” sambung Edy.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya menambahkan sepanjang jalan Pantura Kendal ada beberapa titik kemacetan yang disebabkan pasar tumpah, yakni Pasar Cepiring, Pasar Kendal, Pasar Weleri dan Pasar Pagi Kaliwungu.

Dari beberapa pasar tersebut, yang menimbulkan kemacetan paling parah adalah Pasar Cepiring.

“Jalan Raya Kendal juga rawan macet, karena banyak pertokoan. Tapi sudah ada jalan tembus yang bisa dilewati,” kata Adiwijaya.

Adiwijaya berharap jalan tembus yang menghubungkan Patebon dan Ketapang yang kini ditutup sementara karena tengah diperbaiki, pada H-7 sudah dibuka, sehingga bisa dilewati bila lalu lintas di Kendal kota padat.

“Bersama Dinas Perhubungan, Polres juga menutup fasilitas putar balik jalan atau U-Turn di sepanjang jalur pantura Kendal. Di antaranya di Cepiring, Ketapang, dan Brangsong,” jelasnya. 

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Jalur Pansela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com