Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Truk Pelanggar Aturan di Tol Surabaya-Gempol Ditindak

Kompas.com - 26/04/2018, 07:50 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak kurang dari 140 truk terjaring operasi penertiban muatan untuk kendaraan angkutan barang di Jalan Tol Surabaya-Gempol, Rabu (25/4/2018). Dari total kendaraan yang terjaring, 100 truk di antaranya terindikasi melanggar aturan.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, 97 truk yang terindikasi melanggar dinyatakan overload atau kelebihan beban. Sementara tiga kendaraan lainnya overdimensi atau bermuatan tidak tertib.

“Hukuman tilang bagi pelanggar diproses ditempat oleh unit PJR Jalan Tol Surabaya-Gempol, sedangkan 40 kendaraan atau 39 persen sisanya yang tidak melakukan pelanggaran, dipersilakan melanjutkan perjalanan,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018).

Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Purwanto mengatakan, penertiban kendaraan selalu dilakukan secara rutin. Pada tahun lalu, operasi serupa digelar tiga kali. Namun tahun ini, kegiatan ini akan dilaksanakan sebulan sekali.

Ia menambahkan, penertiban seperti ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pengelol tol guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna tol. Pasalnya, kendaraan overload dan overdimensi memberikan dampak yang cukup besar.

Tak hanya bagi keselamatan pengguna jalan, tetapi juga kepadatan arus lalu lintas serta kerusakan lapisan aspal pada tol yang bisa lebih cepat.

“Oleh karena itu, Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang yang overload atau overdimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Purwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com