Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Pernah Kena Denda Pajak Rp 80 Juta

Kompas.com - 20/03/2018, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku pernah dikenai denda pajak cukup besar bahkan hingga mencapai puluhan juta.

Padahal, ia mengklaim, setiap tahun selalu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Saya dua tahun lalu kena denda pajak Rp 80 juta. Padahal selama itu saya diisikan terus, tanda tangan-tanda tangan, tiba-tiba kena denda,” ujar Basuki saat kegiatan sosialisasi pengisian SPT Pajak Orang Pribadi di kantornya, Selasa (20/3/2018).

Meski demikian, Basuki menyatakan, urusan denda tersebut sudah beres. Saat ini, ia juga memilih mengisi sendiri SPT Pajak Orang Pribadi miliknya agar mengetahui secara rinci besarnya pajak dan harga yang dimiliki.

“Mudah-mudahan sekarang sudah bersih,” imbuh Basuki.

Mengisi SPT Pajak Orang Pribadi secara tertib, menurut Basuki, merupakan hal penting. Sebagai contoh, bila nanti ada masyarakat meninggal dunia dan mewariskan harta kepada anaknya, maka harus jelas asal usul perolehan harta tersebut dan status perpajakannya.

Hal itu turut dibenarkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Robert pun mengingatkan pentingnya mengisi SPT secara tertib dan benar.

“Hasilnya akan baik untuk negeri ini, untuk bapak ibu sendiri, bahkan untuk anak-anak apabila mendapatkan warisan. Yang mendapatkan warisan itu nanti bisa menjelaskan harta dari orang tuanya,” kata Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com