KENDAL, KOMPAS.com - Sebanyak 46 desa dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada tahun 2018 ini, mendapat kesempatan untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dari Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
PTSL tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurut Kepala ATR Kendal Herry Fathurachman terdapat 43.000 sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sementara kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, Herry menyarankan agar segera mendaftarkan diri secara kolektif melalui PTSL.
Pembiayaan PTSL, kata Herry, telah diatur dalam SKB tiga menteri, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa Tertinggal. Dari SKB itu dibuatlah peraturan bupati.
“Sudah ada peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembiayaan penyertifikatan tanah yang dibiayai masyarakat. Besarnya sekitar Rp 150.000,’’ kata Herry kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018).
Ia menjelaskan, hingga Selasa (13/3/2018), pihaknya sudah melakukan pengukuran sekitar 6.000 tanah. Herry berharap target 43.000 sertifika sudah selesai dilakukan pengukurannya hingga akhir 2018.
“Tahun lalu kami merealisasikan 16.000 PTSL," cetus Herry.
Sementara itu, Sekda Kendal Moh Toha mengatakan PTSL merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Tantangan ke depan, menurutnya, akan semakin berat.
Hal itu menjadi pekerjaan pemerintah. Sebab, jika mendaftarkan tanah sistematis, tanpa diimbangi kualitas, tentu suatu saat bisa menimbulkan permasalahan.
Untuk itu, Toha berharap kepada semua kepala desa supaya menyukseskan program PTSL tersebut.
“Kades harus memberikan arahan yang benar kepada warga. Semua yang dilakukan itu untuk kesejahteraan masyarakat,’’ tuntas Toha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.