Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Berpelat Ganjil Genap Masih Bisa Lewat Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 09/03/2018, 12:55 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur, bukan berarti kendaraan pribadi berpelat pelat nomor itu dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada 12 Maret mendatang. Tujuannya, untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk Tol Jakarta-Cikampek ke arah Jakarta pada jam 06.00 hingga 09.00 WIB dari Senin-Jumat.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pada saat kebijakan itu diterapkan, hanya kendaraan berpelat genap lah yang boleh melintasi GT Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Sementara, kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintasi saat tanggal ganjil.

“Bagaimana dengan yang ganjil (tapi ingin lewat Tol Jakarta-Cikampek)? Boleh, tapi tidak lewat Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Mereka bias masuk pintu Tambun, Pondok Gede,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Merujuk data PT Jasa Marga (Persero) Tbk, tak kurang dari 560.000 kendaraan yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek setiap harinya.

Adapun yang melintasi GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur mencapai 39.000 kendaraan. Sementara, pada jam diterapkannya kebijakan pembatasan, ada sekitar 8.000 kendaraan yang melintas.

Dari total kendaraan yang melintas di tol tersebut, menurut Bambang, 70 persen diantaranya merupakan kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi.

Ia pun berharap, dengan adanya kebijakan ini, pengguna kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek akan berkurang lantaran mereka beralih moda transportasi.

Paling tidak, kemacetan yang selama ini cukup mengular di GT Bekasi Timur dan Bekasi Barat dapat berkurang.

“Dengan distribusi tersebut maka kecepatan bisa diatur dengan baik,” kata dia.

Sementara itu, dengan adanya pembatasan ini, BPTJ juga menyediakan armada bus premium yang bisa digunakan masyarakat untuk menuju lokasi tujuan di Jakarta.

Untuk saat ini, baru 48 unit bus premium yang disediakan. Meski demikian, jumlah itu dapat bertambah bila minat masyarakat beralih moda transportasi cukup besar.

Nantinya, bus ini akan didukung dengan High Occupancy Vehicle (HOV) Lane, untuk memperlancar laju kecepatannya.

Di samping itu, juga akan dibatasi operasional kendaraan angkutan barang pada jam yang sama untuk kendaraan Golongan 3, 4, dan 5. Bedanya, bila pembatasan kendaraan pribadi hanya berlaku untuk yang ke arah Jakarta, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk kedua arah.

“Karena dengan lalu lintas yang jenuh dan kecepatan truk yang cukup rendah, berdampak kepada kemacetan,” tuntas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com