Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Soroti Rangkap Jabatan di BUMN Karya

Kompas.com - 24/02/2018, 18:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan kasus kecelakaan kerja berbuntut panjang. Tak hanya soal pengawasan di lapangan yang dipersoalkan, parlemen juga menyoroti soal tanggung jawab direksi dan komisaris dalam peristiwa tersebut.

Baca juga : Waskita Catat Rekor Tujuh Kecelakaan Kerja dalam Tujuh Bulan

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mempersoalkan masalah rangkap jabatan anggota komisaris dan direksi yang kerap terjadi di badan usaha milik negara (BUMN), terutama BUMN Karya.

Imbas dari persoalan ini, menurut dia, berdampak pada kurang maksimalnya pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan.

"Komisaris itu harus mempunyai waktu yang cukup untuk fungsi dia sebagai komisaris. Kalau waktunya enggak cukup, apa yang dia lakukan. Kalau rangkap 2, 3, 4, 5 itu kapan waktunya. Apalagi kalau dia punya jabatan struktural di pemerintah kapan dia punya pengawasan," kata Azam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?

Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah diatur secara tegas mekanisme pengangkatan dan tugas dari direksi dan komisaris.

Kondisi pasca ambruknya crane proyek Double Double Track (DDT) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Minggu (04/02/2018). Alat berat yang ambruk tersebut menewaskan empat pekerja yang masih berada di lokasi kecelakaan.MAULANA MAHARDHIKA Kondisi pasca ambruknya crane proyek Double Double Track (DDT) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Minggu (04/02/2018). Alat berat yang ambruk tersebut menewaskan empat pekerja yang masih berada di lokasi kecelakaan.
Integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen, serta memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero, menjadi syarat mutlak bagi setiap anggota komisaris dan direksi.

Di samping itu, ada kewajiban untuk memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas masing-masing.

Baca juga : Ketua DPR: Kontraktor Penyebab Kecelakaan Kerja Perlu Dipidana

Selain itu, Azam menambahkan, ada larangan rangkap jabatan bagi komisaris maupun direksi. Rangkap jabatan itu terutama untuk posisi direksi pada BUMN lain, BUMD, atau BUM Swasta, serta jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk jabatan direksi, secara khusus ada larangan rangkap jabatan pada instansi/lembaga pemerintah pusat atau daerah.

Kontruksi jembatan tol Pasuruan Probolinggo mendadak ambrol saat proses pemgerjaan di Desa Cukurgondang Kec. Grati Kab. Pasuruan.KOMPAS.com/Moh.Anas Kontruksi jembatan tol Pasuruan Probolinggo mendadak ambrol saat proses pemgerjaan di Desa Cukurgondang Kec. Grati Kab. Pasuruan.
"Ini yang jadi masalah luar biasa," sebut Azam.

Politisi Demokrat itu pun mengingatkan, anggota komisaris maupun direksi memiliki tanggung jawab besar terhadap perseroan.

Baca juga : 32 Proyek Tol dan 4 Kereta Layang Terkena Dampak Moratorium

Terutama bagi komisaris. Oleh karena itu, mereka wajib hukumnya mencurahkan waktu secara penuh kepada perseroan, terutama komisaris.

"Komisaris itu beri arahan terhadap perseroan. Oh infrastruktur ini harus begini, harus begini, itu tugas komisaris. Tapi kalau perseroan menjadi rugi, komisaris jadi penanggung jawab renteng dari perseroan tersebut. Ini uu 19/2003," tuntas Azam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com