Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Imlek, 78.000 Kendaraan Bakal Tinggalkan Jakarta

Kompas.com - 15/02/2018, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Volume lalu lintas yang melalui Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama saat liburan Hari Raya Imlek yang jatuh pada tanggal 15-18 Februari 2018 diprediksi meningkat cukup signifikan.

Puncak arus mudik libur panjang Hari Raya Imlek di GT Cikarang Utama arah Cikampek diperkirakan terjadi pada H-1 yakni hari ini, Kamis (15/2/2018), akan meningkat sebanyak 78.000 kendaraan.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan Panjang, 26 Gardu Tol Cipali Dibuka

"Dengan prediksi tersebut, volume lalu lintas di GT Cikarang Utama naik sebesar 4,29 persen, dari lalu lintas normal yaitu 74.785 kendaraan," tutur VP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso.

Sedangkan untuk puncak arus balik libur panjang Hari Raya Imlek akan jatuh pada hari Minggu (18/2/2018).

Dalam menghadapi arus mudik Hari Raya Imlek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kesiapan operasional untuk mengurai kepadatan kendaraan.

Strategi tersebut antara lain dengan mempersiapkan petugas Call Center dengan nomor 14080, pemantauan kondisi lalu lintas melalui CCTV, penyampaian informasi lalu lintas melalui VMS, aplikasi mobile JMCARe, Twitter, serta web info lain.

Dalam libur panjang Hari Raya Imlek kali ini Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang mengatur mengenai operasional mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih selama periode libur panjang Hari Raya Imlek.

Peraturan mengenai mobil barang dengan tiga sumbu tersebut diterapkan guna mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Maka, terhitung pada tanggal 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya.

Larangan untuk operasional mobil barang dengan tiga sumbu ini dikecualikan untuk Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor atau impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor atau impor.

Jasa Marga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai larangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com