JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempertahankan kualitas bangunan, organisasi pengembang Realestat Indonesia (REI) bakal menerbitkan sertifikat terkait kompetensi.
Sertifikat ini diharapkan juga dapat meningkatkan tanggung jawab pengembang dan menjadikan perusahaannya sehat.
"Secara resmi dan legal kami sudah dapat izinnya dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN), tapi sekarang kami baru berlakukan ini untuk para anggota (REI) saja," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Soelaeman Soemawinata saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia mengatakan, sertifikasi ini diberlakukan pada orang per orang. Jenis sertifikasinya antara lain sertifikasi untuk pembebasan lahan, manajamen konstruksi, pemasaran dan keuangan.
Meski demikian, pria yang kerap disapa Eman ini menuturkan, setiap orang bisa memiliki lebih dari satu sertifikat.
"Jumlahnya ada 17 kompetensi yang kita sertifikasi. Jadi perusahaan pengembang harus punya staf dengan sertifikasi misalnya A, B, dan C," jelas Eman.
Ke depan, ia mengaku akan merancang sertifikasi khusus untuk perusahaan misalnya berdasarkan nilai kapitalisasi, lokasi proyek, dan jumlah proyek.
Menurut Eman, meski perusahaan pengembangnya baru, tapi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun di properti maka akan mendapatkan sertifikasi yang berbeda dengan perusahaan yang pemiliknya benar-benar baru.
"Pengembang itu tidak hanya membangun lingkungan fisik tetapi juga harus membangun lingkungan sosial. Dengan tujuan utama itu, kita rumuskan kompetensi apa yang dibutuhkan untuk para pengembang bisa dapat sertifikat," tuntas Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.