Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Izin Kontraktor yang Abai K3 Bakal Dicabut

Kompas.com - 24/01/2018, 22:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kontraktor yang terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaan konstruksi, siap-siap mendapatkan sanksi tegas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, Kementerian PUPR tengah mengaudit sejumlah kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Rencananya, hasil audit tersebut akan disampaikan pada akhir pekan ini kepada masyarakat.

"Sedang diaudit oleh Balitbang untuk sepertinya halnya (proyek Tol) Batang-Semarang sudah ketemu, BEI juga sedang diaudit dan girder LRT ini," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Istora, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Ada lima tingkatan sanksi yang dapat diberikan Kementerian PUPR, seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penerapan sanksi tersebut tergantung pada tingkat kelalaian yang dilakukan kontraktor.

"Bisa peringkatan keras tertulis, pasti ada peringatan satu, dan ada lagi. Kemudian denda, kemudian ada pembekuan sementara sampai dengan pencabutan izin. Itu sampai di UU bukan pidana tapi perdata," jelas Basuki.

Untuk diketahui, dalam sebulan terakhir terjadi tiga kali kasus kecelakaan terkait konstruksi.

Pertama, jatuhnya girder pada proyek Tol Pemalang-Batang pada 30 Desember lalu. Girder yang jatuh merupakan bagian dari konstruksi jembatan penyeberangan orang (JPO) atau bukan bagian dari konstruksi utama proyek tol tersebut.

Kemudian, pada 2 Januari enam girder pada konstruksi Simpang Susun Antasari Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) terguling. Akibat peristiwa itu sebuah dump truck tertimpa girder.

Terakhir, Senin (22/1/2018) dini hari, sebuah box girder proyek LRT di Utan Kayu, Jakarta Timur jatuh yang mengakibatkan lima orang luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com