Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Rp 13,8 Triliun Anggaran yang Dibelanjakan Kementerian PUPR

Kompas.com - 05/01/2018, 16:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Hingga awal tahun 2018, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 13,82 triliun.

Belanja terbesar dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 9,004 triliun untuk 931 paket pekerjaan.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers dengan awak media di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Secara keseluruhan, Rp 13,82 triliun anggaran yang dibelanjakan untuk 2.266 paket pekerjaan.

"Secara keseluruhan, kondisi realisasi untuk paket pekerjaan sudah 34 persen, sedangkan untuk pagu sudah 28 persen," kata dia.

Belanja anggaran terbesar berikutnya dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp 3,555 triliun untuk 1.014 paket. Disusul Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 1,145 triliun untuk 279 paket, dan Ditjen Penyediaan Perumahan sebesar Rp 26 miliar untuk 9 paket.

Kemudian, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp 19,3 miliar untuk 10 paket, dan Ditjen Pembiayaan Perumahan Rp 1,9 miliar untuk 2 paket pekerjaan.

Belum optimalnya belanja anggaran, sebut Syarif, lantaran lahirnya keputusan menteri (kepmen) baru terkait proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR.

"Kepmen 602 Tahun 2016 tentang penetapan ULP diganti Kepmen 1011 Tahun 2017. Maka untuk pengadaan 2018 sudah memakai kepmen yang baru," ujar Syarief.

Dalam kepmen baru, terjadi perubahan kelembagaan unit layanan pengadaan (ULP) dan perubahan mekanisme usulan penetapan Pokja ULP.

Dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam kepmen yang baru.

Meski demikian, Syarif mengatakan, proses lelang dini masih dapat dilaksanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com