Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lama Lagi, Orang Asing Bisa Miliki Apartemen Sertifikat HGB

Kompas.com - 12/12/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah berencana melonggarkan status kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA).

Jika sebelumnya WNA hanya bisa memiliki apartemen dengan status hak pakai, dalam waktu dekat mereka bisa memilikinya dengan status hak guna bangunan (HGB).

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Sofyan Djalil, sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membolehkan orang asing untuk memiliki properti di dalam negeri.

"Cuma masalahnya, kalau properti apartemen, mereka hanya diberikan hak pakai," kata Sofyan di Menara BTN, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Pelonggaran status tersebut, saat ini tengah diajukan di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sofyan menargetkan RUU rampung dibahas dan diundangkan DPR pertengahan 2018 mendatang.

Bila perubahan status itu disetujui, maka orang asing akan mendapatkan hak jangka waktu yang sama dengan orang Indonesia saat membeli apartemen, yaitu 30 tahun.

"Kalau dibeli orang asing, sebuah properti dia pakai hak pakai. Tapi kalau dijual ke orang Indonesia, dia kembali ke status semula, HGB," kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com