Penulis
JAKARTA, KompasProperti - Jelang tutup tahun, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif lima ruas tol yang mereka kelola.
Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.
Baca juga : Macet Tiap Hari, Tol Dalam Kota Belum Layak Naik Tarif
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, usulan kenaikan tarif sebelumnya diajukan Jasa Marga setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dipenuhi.
Kelima ruas tol yang dinaikkan tarifnya adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Surabaya-Gempol, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, dan Tol Semarang Seksi A, B, C.
"Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).
Besarnya kenaikan tarif, kata Heru, dihitung berdasarkan laju inflasi yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
Usulan tersebut kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Berikut rincian kenaikan tarif lima ruas tol Jasa Marga:
Tarif tol baru.
Tarif tol baru.
Tarif tol baru.Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.