Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Susunan Komite dan Organ Batanas

Kompas.com - 01/12/2017, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pembentukan Badan Pengelola dan Penyedia Tanah Nasional (Batanas) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga : Kelola Tanah, Batanas Segera Dibentuk

Batanas berfungsi untuk memperoleh tanah dengan cara pengadaan, melalui kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atau membentuk partisipasi dengan pihak lain.

"Selama ini ada kekosongan pengelolaan tanah-tanah terlantar. Kalau belum ada bank tanah, jadi kesulitan mau didistribusi ke mana," ujar Staf Menteri ATR/BPN Himawan Arief, baru-baru ini.

Selain memperoleh tanah, Batanas juga bertugas mengelolanya sampai tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk lahan perumahan, infrastruktur, industri, pariwisata, pertanian, dan fungsi sosial lainnya.

Pemanfaatan tanah dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di atas HPL Batanas.

Adapun Komite Batanas nantinya akan ditetapkan oleh Presiden, yang terdiri dari antara lain Menteri ATR/BPN dan Menteri Keuangan.

Sedangkan Organ Batanas terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berada di bawah Komite.

Dewan Pelaksana terdiri atas Kepala Batanas yang membawahi Deputi Bidang Pengelolaan Aset, Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Deputi Bidang Pemanfaatan Lahan, dan Deputi Bidang Keuangan.

Sementara itu, Batanas akan bertempat kedudukan di Ibu Kota dan memiliki perwakilan.

Batanas memiliki kewenangan mandiri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dapat berpartisipasi dalam pembuatan tata ruang, serta dapat mengembangkan dan memanfaatkan tanah dengan pihak lain.

Hak Batanas meliputi dapat memperoleh sumber pendanaan dari APBN atau sumber lain yang sah.

Sebagai badan/instansi pemerintah, Batanas juga dapat tidak dikenakan pajak perolehan dan kepemilikan tanah (BPHTB dan PBB) sebelum dimanfaatkan oleh pihak lain.

Selain itu, Batanas juga dapat memperoleh pendapatan yang dikelola langsung.

Kemudian, untuk kewajiban, Batanas harus mejaga stabilitas harga tanah untuk mendukung kepentingan umum dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya, Batanas juga wajib menyediakan tanah yang efisien dan efektif untuk pengembangan investasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com