Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penyederhanaan Izin Bangun Rumah, Banyak Daerah Masih Bandel

Kompas.com - 27/11/2017, 16:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, pemerintah telah mengeluarkan PP 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun dalam realisasinya, banyak pemerintah daerah (pemda) yang masih bandel dan tidak menerapkan aturan yang menjadi turunan Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu.

"Iya (banyak yang bandel). Mungkin ada, daerah ada yang dikontrol pemerintah pusat. Tapi itu pun tidak semua," kata Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada KompasProperti, Senin (27/11/2017).

Dari segi regulasi, keberadaan PP 64 bertujuan untuk memangkas hambatan dalam proses pembangunan rumah, khususnya rumah bagi MBR.

Di antaranya yakni dengan memangkas rantai perizinan serta biaya yang harus dikeluarkan pengembang dalam mengurus izin tersebut.

"(Sekarang) masih ada izin lokasi, izin dampak lingkungan, padahal sudah tidak ada itu lagi," kata dia.

Eddy khawatir, bila persoalan ini tak segera dibenahi, rencana pemerintah mewujudkan program sejuta rumah setiap tahun pun akan terus menghadapi kendala.

Saat ini, realisasi pembangunan rumah baru mencapai 686.694 unit dari target yang direncanakan.

Dari jumlah tersebut, 563.178 unit diantaranya diperuntukkan bagi MBR dan sisanya 123.516 unit diperuntukkan bagi non-MBR.

Pada tahun ini, Apersi menargetkan dapat berkontribusi sekitar 100.000 unit rumah dalam program sejuta rumah.

Namun, ia pesimistis, target itu dapat tercapai hingga akhir tahun akibat masih banyaknya kendala yang harus dihadapi pengembang dalam merealisasikannya.

"Sekarang baru sekitar 80.000an," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com