Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Wanprestasi, Cinemaxx Digugat Plaza Indonesia

Kompas.com - 26/10/2017, 22:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR) melalui anak usahanya, Plaza Lifestyle Prima (PLP), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cinemaxx Global Pasifik.

Gugatan diajukan menyusul dugaan telah lalainya perusahaan yang lebih dikenal sebagai Cinemaxx itu, dalam menyelesaikan tunggakan tagihan dan kewajibannya.

Baca juga : Proyek Kolaborasi Jababeka-Plaza Indonesia Rampung 2019

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, gugatan itu diajukan Direktur Utama PT PLP yang juga direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PIR), Arnes Lukman, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 24 Oktober 2017.

Sesuai perjanjian sewa yang disepakati bersama pada 16 Juli 2014 lalu, PT PLP sebelumnya telah melayangkan peringatan/teguran/somasi secara tertulis beberapa kali ke Cinemaxx. Namun, peringatan tersebut rupanya tidak digubris.

"Adapun total kewajiban CINEMAXX kepada PT PLP adalah sebesar
Rp 48,291 Milyar," demikian bunyi keterangan tertulis, Kamis (26/10/2017).

Cinemax sendiri telah beroperasi di FX Sudirman sejak 17 September 2014. Sesuai perjanjian, batas waktu sewa itu selama 10 tahun dan akan berakhir pada 14 September 2024.

"Namun, Cinemaxx berhenti beroperasi sejak tanggal 10 Juli 2017," lanjut keterangan tersebut.

Atas tindakan Cinemaxx, PT PLP mengajukan gugatan ke PN Tangerang atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Cinemaxx dengan dasar perjanjian sewa menyewa.

Sementara itu, Promotion Specialist Cinemaxx Cecilia Ruslie ketika dikonfirmasi KompasProperti mengatakan belum bisa memberikan komentar resmi.

"Belum ada official comment dari Cinemaxx karena management kami masih dalam tahap diskusi dengan pemilik tempat," ujar Cecilia.

Pun ketika ditanya duduk perkaranya dan apakah Cinemaxx selama ini sudah memenuhi kewajiban tunggakan kepada PT PLP, Cecilia belum bersedia memberikan informasi terkait hal itu.

"Mohon maaf kami belum bisa memberikan informasi apa pun saat ini," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com